Senin, 24 November 2008

Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat Pola Kemitraan dengan Sistem Bank Konvensional dan Bagi Hasil

Pendahuluan

Pembangunan kehutanan dipengaruhi oleh regim politik pemerintah. Pada masa orde baru sumberdaya alam, termasuk didalamnya sumberdaya hutan, telah mendapat tekanan dan eksploitasi untuk menghasilkan devisa dalam rangka pembangunan nasional. Dampak dari kebijakan tersebut adalah hancurnya sumberdaya dan ketidak seimbangan lingkungan serta terjadi tingkat pengundulan hutan yang sangat besar.
Ada dua keadaan yang disebabkan sistem pengelolaan hutan tersebut, (1) meningkatnya kerusakan hutan yang pernah mencapai angka 2,8 juta hektar pertahun, dan (2) konflik kepemilikan lahan hutan di antara Departemen Kehutanan dan masyarakat lokal. Departemen Kehutanan selalu meningkatkan usahanya untuk merehabilitasi hutan yang rusak sejak tahun 1980-an. Sekarang, Departemen kehutanan sangat menyadari bahwa agar lebih sukses merehabilitasi hutan adalah dengan melibatkan masyarakat. Rehabilitasi hutan sangat tidak mungkin menghindari masyarakat, masyarakat harus dilibatkan secara aktif.
Pemerintah menyadari kondisi tersebut. Oleh karena itu, sejak UU No. 41/1999 keberpihakan kepada masyarakat dalam mengelola hutan dimulai. Terakhir, pemerintah menggulirkan program Hutan Tanaman Rakyat (HTR).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P23/Menhut-II/2007, yang dimaksud Hutan Tanaman Rakyat adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan.

Departemen Kehutanan telah mengalokasikan hutan produksi tidak produktif untuk usaha hutan Tanaman Rakyat (HTR) seluas 5,4 juta ha. Hutan produksi tidak produktif seluas 5,4 juta ha tersebut tersebar di 8 propinsi yang ada di 102 kabupaten di daratan Sumatera dan Kalimantan, merupakan alokasi untuk tahap pertama. Untuk realisasi pelaksanaannya terlebih dahulu akan dilakukan klarifikasi kondisi riil di lapangan.
Alokasi lahan hutan di daratan Sumatera dan Kalimantan tersebut dengan pertimbangan mengingat konsentrasi industri perkayuan terletak di kedua daratan dimaksud. Usaha hutan tanaman rakyat dimaksud diharapkan akan melibatkan 360.000 kepala keluarga dengan luasan 15 hektar per kepala keluarga. Setiap tahun direncanakan realisasi rata-rata 1,4 juta hektar.
Pemerintah juga telah mengalokasikan dana untuk pembangunan HTR sebesar 9,7 triliun hingga tahun 2014. Dana tersebut disediakan untuk pengembangan HTR bagi rakyat yang diambilkan dari Dana Reboisasi Rekening Pembangunan Hutan (DRRPH) dan dikelola oleh Badan Pembiayaan Pembangunan Hutan (BPPH).

Pola Pengembangan HTR

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P23/Menhut-II/2007, telah mengatur bahwa ada tiga pola pengembangan HTR, yaitu: Pola Mandiri, Pola Kemitraan, dan Pola Developer. HTR Pola Mandiri adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK (Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu) - HTR. HTR Pola Kemitraan adalah HTR yang dibangun oleh Kepala Keluarga pemegang IUPHHK-HTR bersama dengan mitranya berdasarkan kesepakatan bersama dengan difasilitasi oleh pemerintah agar terselenggara kemitraan yang menguntungkan kedua pihak. HTR Pola Developer adalah HTR yang dibangun oleh BUMN atau BUMS dan selanjutnya diserahkan oleh Pemerintah kepada Kepala Keluarga pemohon IUPHHK-HTR dan biaya pembangunannya menjadi tanggung jawab pemegang IUPHHK-HTR dan dikembalikan secara mengangsur sejak Surat Keputusan IUPHHK-HTR diterbitkan.

Berdasarkan definisi di atas dan judul makalah ini, maka lebih lanjut dibahas pengembangan HTR pola kemitraan dengan sistem bank konvensional dan bagi hasil. Sebelum pembahasan lebih lanjut tentang kedua sistem tersebut terlebih dahulu disampaikan, kenapa harus dengan pola kemitraan?
Sesungguhnya, kemitraan harus dibangun bukan saja pada HTR pola kemitraan, tetapi juga untuk HTR pola mandiri dan pola developer. Kata kemitraan berasal dari kata mitra yang berarti teman. Hubungan kemitraan harus dilandasi dengan ke-ikhlas-an bagi pihak yang bermitra untuk membangun kemitraan yang kuat. Kemitraan yang dilandasi dengan ke-ikhlas-an akan memperoleh keuntungan yang berkeadilan bagi kedua belah pihak. Namun, agar terjadi suatu keuntungan yang berkeadilan tersebut, diperlukan kekuatan yang berimbang diantara pihak yang bermitra. Selama kekuatan masing-masing pihak tersebut tidak berimbang, maka kemitraan hanya bersifat semu dan itu sangat rapuh. Pada giliran, hanya satu atau dua pihak saja yang diuntungkan, sementara pihak lainnya akan dirugikan.
Salah satu pihak yang mempunyai posisi yang lemah dalam kemitraan HTR ini adalah rakyat. Oleh karena itu, rakyat mutlak harus diperkuat kelembagaan dan pengetahuan mereka.
Pengembangan HTR pola kemitraan ini minimal ada dua pihak yang bermitra, yaitu pihak perusahaan dan rakyat. Bahkan, HTR pola mandiri-pun sangat penting bermitra dengan perusahaan. Tujuannya adalah untuk memasarkan hasil panen HTR tersebut. Perusahaan itulah yang mengolah hasil panen. Kegagalan pengembangan sektor kehutanan umumnya, karena belum jelasnya pemasaran produk kehutanan yang dikembangkan tersebut.

Sistem Pembiayaan

Pembiayaan pengembangan HTR disediakan oleh Departemen Kehutanan, dengan memberi pinjaman uang dengan bunga lunak kepada kelompok tani hutan atau koperasi tani hutan. Ini merupakan kemitraan dalam hal pembiayaan HTR. Permasalahan diduga akan muncul pada saat pengembalian pinjaman, terutama jika usaha ini tidak berhasil atau merugi. Oleh karena itu, skema pengembalian pinjaman perlu diatur dengan jelas agar rakyat yang terlibat dalam kegiatan ini memperoleh manfaat yang signifikan.
Ada dua skema pengembalian pinjaman, yaitu sistem konvensional (bunga bank) dan sistem bagi hasil. Sistem konvensional pasti tidak menarik bagi pengembangan HTR, kecuali bunga bank pinjaman tersebut sangat rendah (di bawah lima persen). Inipun masih ada peluang ketidakberhasilan HTR, karena sangat memungkinkan di-investasi-kan ke sektor lain.
Sistem Konvensional. Untuk menghitung sistem konvensional ini adalah dengan mengetahui biaya pembangunan HTR, tingkat suku bunga, dan lamanya rotasi tebangan. Berdasarkan Biaya Pembangunan HTR PT. Hutan Rindang Banua (HRB) adalah Rp. 6.198.409,- (Jumlah ini lebih murah dibandingkan dengan Standard biaya Pembangunan HTR, Peraturan Menhut No. P. 48/2007, Rp. 6.471.600,-). Perhitungan selanjutnya menggunakan data dari PT HRB. Dengan tingkat suku bunga 20 % dan daur tujuh tahun, maka secara sederhana pada akhir tahun ketujuh modal awal tersebut akan menjadi Rp. 22.210.020,-. Jumlah tersebut akan bertambah seiring dengan meningkatnya tingkat suku bunga. Berapa keuntungan yang didapat oleh rakyat, hal ini sangat tergantung dengan berapa jumlah volume kayu yang dihasilkan HTR tersebut.
Berdasarkan Tabel 1, secara finansial kegiatan HTR ini layak dilaksanakan apabila skenario sesuai dengan kenyataannya. Panen kayu harus 185 meter kubik, harga kayu Rp. 460.000,-/m3, tingkat suku bunga 20 %, dan lama daur 7 tahun. Dengan skenario tersebut pendapatan kotor petani adalah Rp Rp. 39.764.980 dalam satu rotasi atau Rp 5,68 juta per tahun. Pendapatan bersih petani pada nilai sekarang adalah Rp. 1.585.382,- per hektar per tahun. IRR hampir mencapai 41,42%. Angka-angka tersebut sangat baik ditinjau dari aspek finansial.
Variabel dalam skenario tersebut yang sangat berpengaruh adalah hasil panen kayu dan tingkat suku bunga. Harga kayu diduga akan terus bertambah sejalan dengan meningkatnya kebutuhan barang yang berasal dari kayu. Namun, hasil panen kayu sangat tergantung dengan sistem silvikultur dan jenis dan kualitas bibit yang digunakan. Jika harga (Rp. 460.000,-) dan hasil panen hanya 80 meter kubik, dan tingkat suku bunga disesuaikan dengan program KUR (Kredit Usaha Rakyat), yaitu 16%. Maka, pendapatan petani bersih petani sekarang menurun menjadi Rp. 429.634,- per tahun.

Namun, jika harga tetap Rp. 460.000,- per meter kubik dan tingkat suku bunga 16%, sementara hasil panen kurang dari 55 meter kubik per hektar. Maka, petani tidak mendapat apa-apa secara finansial.
Hasil panen 185 meter kubik per hektar adalah suatu data yang sangat optimis. Data empiris hasil penelitian menunjukkan hanya hasil tebangan di PT HRB kurang dari 100 meter kubik per hektar (Barkaturrahim, 2003). Jika, pengembangan HTR ini secara finansial dan ekonomi mempunyai prospek yang sangat baik dan perlu mendapat dukung semua pihak.
Berdasarkan simulasi tersebut, maka jelas bahwa sensitivitas pengembangan HTR ini sangat tinggi. Oleh karena itu diperlukan insentif yang menarik dari pemerintah, diantaranya: jenis dan kualitas bibit serta tingkat subsidi suku bunga. Seandainya tingkat suku bunga bisa nol persen, maka pengawasan yang ketat agar penyaluran kredit tersebut tepat guna dan tepat sasaran dapat terjamin.
Pola Bagi Hasil PT. HRB. Dalam kemitraan ini, PT HRB sebagai penyedia dana dan petani sebagai pengelola dana. Sebagaimana Tabel 1, total biaya dan pendapatan adalah Rp. 22.210.020,- dan Rp. 61.975.000,-. Dengan demikian total pendapatan sebesar Rp. 53.139.907,-. Dari pendapatan tersebut dibagi menjadi 40% untuk petani atau 21.255.963 dan 60% untuk perusahaan yaitu Rp. 31.883.944,-. Pendapatan tersebut tidak memperhitungkan tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga diperhitungkan sebesar 20 % maka pendapatan petani menurun tajam menjadi Rp. 847.450,- atau hanya Rp. 70.621,- per bulan. Jika, hasil panen hanya 80 meter kubik per hektar, maka pendapatan petani hanya menjadi Rp. 286.496 per hektar per tahun atau Rp. 23.874 per hektar per bulan.
Pola Peraturan HTR. Berdasarkan Peraturan Kepala Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan No. P.01/2008, disebutkan bahwa Pengembalian pinjaman (pokok dan bunga) bagi debitur HTR dilakukan sekalugus setelah panen. Untuk HTI (HTR belum diatur) pembayaran bunga pinjaman dlakukan mualai tahun ke empat sejak pinjaman. Ketentuan ini diiasumsikan berlaku juga untuk HTR.
Andai saja kondisi HTR yang ditanam menghasilkan sama dengan pola sebelumnya, maka petani akan memperoleh pendapatan bersih sekarang sebesar Rp. 1.894.038,- per hektar per tahun. Namun, pendapatan penyedia dana (Departemen Kehutanan) hanya Rp. 224.586,-. Jika, hasil panen hanya 80 meter kubik maka pendapatan petani HTR turun tajam menjadi hanya Rp. 491.653,- sementara pendapatan penyedia dana tetap.
Karena, program HTR ini telah mengakomodir subsidi bunga, sehingga pendapatan penyedia dana sangat kecil hanya Rp. 224.586,-. Hal ini tidak akan menghasilkan sumber pembiayaan lain, kecuali hanya sumber dana dari Departemen Kehutanan (Dana Reboisasi Rekening Pembangunan Hutan). Oleh karena itu, perlu dicari skema yang kedua belah pihak saling menguntungkan.
Sistem Bagi Hasil. Ide dasar pengembangan prinsip syariah pada perbankan didasari keinginan umat muslim untuk menjadi muslim yang kaffah. Dengan benar-benar menjalankan syariah Islam dalam setiap aspek kehidupannya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan muamalah. Dengan adanya doktrin dalam syariah Islam yang mengatakan bahwa bunga bank adalah haram karena termasuk riba.
Sehingga diperlukan alternatif operasional perbankan yang berdasarkan syariah. Teknik-teknik finansial yang dikembangkan dalam perbankan syariah adalah teknik-teknik finansial yang tidak didasarkan bunga, tetapi didasarkan pada profit and loss sharing principle (PLS).
Perbankan tanpa bunga sebagai lembaga intermediasi mulai diakui dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan yang aturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 1992 tentang Bank berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.
Pengertian prinsip syariah berkaitan dengan pembiayaan bagi hasil adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Sumber Pendanaan dan pihak lain untuk pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah
Pembiayaan yang dilakukan Sumber Pendanaan syariah berupa transaksi bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah. Secara makro, pembiayaan bertujuan untuk:
Peningkatan ekonomi umat, artinya : masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi. Dengan demikian dapat meningkatkan taraf ekonominya.
Tersedianya dana bagi peningkatan usaha, artinya: untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan. Dana tambahan ini dapat diperoleh untuk melakukan aktivitas pembiayaan. Pihak yang surplus dana menyalurkan kepada pihak minus dana, sehingga dapat tergulirkan.
Meningkatkan produktivitas, artinya : adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat usaha mampu meningkatkan daya produksinya. Sebab upaya produksi tidak akan dapat jalan tanpa adanya dana.
Membuka lapangan kerja baru, artinya: dengan dibukanya sektor-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sektor usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja. Hal ini berarti menambah atau membuka lapangan kerja baru.
Terjadi distribusi pendapatan, artinya: masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya. Penghasilan merupakan bagian dari pendapatan masyarakat. Jika ini terjadi maka akan terdistribusi pendapatan.
Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syariah terdiri dari dua sistem, yaitu: Profit Sharing dan Revenue Sharing. Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost). Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan kelebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.
Sementara, Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan. Dalam revenue sharing, perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.
Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank. Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Pada umumnya dalam praktek, bank syariah mempergunakan Revenue Sharing, hal ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi resiko penyelewengan yang mungkin dilakukan oleh mudharib. Resiko yang terdapat pada mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan relatif tinggi, diantaranya:
Side streaming, nasabah menggunakan dana itu buka seperti dalam kontrak.
Lalai dan kesalahan yang disengaja.
Penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.
Pada dasarnya para fuqaha berpendapat bahwa dalam akad mudharabah tidak perlu dan tidak boleh mensyaratkan agunan sebagai jaminan. Hal ini karena mudharabah bukan bersifat hutang melainkan bersifat kerjasama dengan jaminan kepercayaan antara shahibul maal dan mudharib untuk berbagi hasil. Hukum ini sangat sesuai dengan pengembangan HTR yang tidak memerlukan agunan. Sebaliknya, dalam sistem konvensional agunan merupakan syarat yang mutlak.
Selain agunan yang tidak dipersyaratkan, tujuan dari pembiayaan pengembangan HTR bukan hanya untuk merehabilitasi hutan dan mensuplai bahan baku industri, pembiayaan juga bertujuan: 1) peningkatan ekonomi rakyat, 2) tersedianya dana bagi peningkatan usaha rakyat, 3) meningkatkan produktivitas, 4) membuka lapangan kerja baru, dan 5) terjadi distribusi pendapatan. Dengan demikian, keuntungan bagi rakyat juga perlu mendapat perhatian serius.
Ada beberapa skim di dalam prinsip syariah, antara lain: pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam pengembangan HTR, penyedia dana (shahibul maal) adalah Departemen Kehutanan atau perusahaan pemegang IUPHHK. Pengelola dana (mudharib) adalah rakyat atau petani. Sistem bagi hasil mana yang diimplementasikan, tergantung dengan kesepakatan kedua belah pihak yang bermitra. Berikut disajikan pola Mudharabah dan Murabahah, yang dianalisis sesuai untuk diimplentasikan dalam pengembangan HTR.
Pola Bagi Hasil Mudharabah. Dengan variabel yang sama dengan pola bagi hasil PT HRB, maka pola ini akan menghasilkan Rp 1,70 juta, dan Rp. 1,48 juta per tahun, untuk masing-masing ratio bagi hasil 80:20 dan 70:30, untuk petani dan pengelola. Bagi hasil laba dibayarkan pada akhir rotasi (7 tahun). Jika, hasil panen hanya 80 meter kubik per hektar, maka pendapatan petani bersih sekarang menjadi Rp. 572.992 per hektar per tahun.
Pola bagi Hasil Murabahah. Pola ini adalah petani mengangsur setiap bulan kepada Departemen Kehutanan, sebagaimana pola developer. Dengan jumlah dana yang diperlukan untuk membangun satu hektar HTR, sebesar Rp. 6.198,409,-. Margin penyedia dana sudah ditentukan yaitu 20% atau setara Rp. 5.361.612,-. Sehingga jumlah yang harus dikembalikan oleh petani adalah Rp. 11.562.021,-. Jumlah tersebut dibagi jumlah bulan dalam satu rotasi HTR yaitu 84 bulan. Dengan demikian, petani harus mengangsur sebesar Rp. 137.643,- per bulan. Implementasi sistem ini, petani akan memperoleh pendapatan bersih sebesar Rp. 40.641.579,- per rotasi HTR atau Rp. 1.620.331 per tahun bersih sekarang. Jika, hasil panen hanya 80 meter kubik per hektar, maka pendapatan petani bersih sekarang menjadi hanya Rp. 217.946 per hektar per tahun.

Perbandingan Pendapatan antar Sistem

Kondisi yang diimplementasikan untuk masing-masing sistem sama. Kondisi tersebut adalah modal awal Rp. 6.198,409,-, hasil panen 185 meter kubik per hektar, tingkat suku bunga 20%, lama rotasi adalah 7 tahun, dan harga kayu Rp. 335.000,- per meter kubik. Pendapatan petani masing-masing sistem per bulan disajikan pada Tabel 2. Pendapatan ini merupakan pendapatan bersih sekarang atau Net Present Value (NPV). Tabel 2 tersebut menjelaskan bahwa Pola Bagi Hasil PT HRB, menunjukkan bahwa pendapatan petani paling kecil dibandingan pola lainnya, sementara pendapatan penyedia dana paling besar. Sebaliknya, Pola HTR merupakan pola yang menghasilkan pendapatan petani paling besar, namun pendapat penyedia dana paling kecil.
Pola bagi hasil Mudharabah dan Murabahah menghasilkan pendapatan petani di atas dari Pola Konvensional dan Pola HRB, namun di bawah Pola HTR. Tetapi, ketika hasil panen tidak sesuai harapan, misalnya, hanya 80 meter kubik per hektar. Maka, pendapatan petani pola Mudharabah menjadi yang terbesar (Rp. 572.992,-), sementara pendapatan penyedia dana (Rp. 214.872) tidak terlalu jauh berbeda dengan pola HTR (Rp. 224.586,-), khususnya untuk ratio bagi hasil 70 : 30 untuk petani dan penyedia dana.
Tabel 2. Perbandingan NPV penyedia dana dan petani per hektar per tahun untuk masing-masing sistem dengan nilai variabel yang sama.


Pendapatan petani tersebut secara finansial tidak terlalu menarik, apalagi HTR merupakan satu-satunya pekerjaan petani. Akan tetapi, walaupun pendapatan petani pola bagi hasil PT HRB kecil, namun sangat menarik minat petani sebagaimana disampaikan Manajemen PT HRB pada presentasi di Hotel Jelita, tanggal 28 Oktober 2008. Hal tersebut dapat dimengerti, karena perusahaan yang menyediakan modal dan mengerjakan semuanya, dan tiba-tiba pada akhir tahun ke tujuh petani mendapat bagian dari hasil panen. Bahkan menurut informasi dari staf Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kotabaru, areal penanaman tersebut bukan pada lahan masyarakat, tetapi pada areal hutan produksi yang bukan areal IUPHHK-HTI PT HRB.

Nilai Ekonomi HTR

Memang secara finansial pengembangan HTR ini tidak terlalu menarik. Apalagi kayu hasil panen tidak sesuai dengan harapan. Namun, sesungguhnya progam HTR ini mempunyai nilai ekonomi yang sangat besar. Nilai tersebut adalah petani yang bekerja di lahan HTR mereka itu. Jika pendapatan itu dihitung maka ini suatu program yang sangat besar manfaatnya bagi masyarakat, dunia kehutanan, dan perekonomian Indonesia.
Sesungguhnya, hampir semua pembiayaan untuk pengembangan HTR dapat merupakan pendapatan bagi petani, misalnya penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pengamanan. Dalam pemeliharaan, yang tidak mungkin menjadi pendapatan masyarakat adalah bahan kimia (herbisida). Bahkan, upah penebangan bisa menjadi pendapatan masyarakat. Jika pengeluaran pembangunan HTR dihitung sebagai pendapatan masyarakat, maka pendapatan rakyat akan menjadi tinggi. Bahkan jika, hasil panen hanya 80 meter kubik per hektar pendapatan petani masih Rp. 1.704.467 per tahun. Pendapatan rakyat masih lebih baik, sebagaimana disajikan pada Tabel 3.
Dari sistem-sistem di atas, kiranya Pola Bagi Hasil Mudharabah dapat diterapkan pada HTR. Pola ini akan sangat membantu petani ketika hasil panen tidak sesuai harapan, dan pola ini masih memberikan harapan pendapatan untuk petani. Selain hal tersebut, juga ada beberapa alasan: a) petani tidak punya agunan seperti pada sistem konvensional dan persyaratan yang diatur program HTR, b) kalaupun tidak memerlukan agunan petani kesulitan mengembalikan modal ketika hasil panen tidak sesuai harapan, dan c) sistem ini memberikan keuntungan yang baik bagi petani.


Tantangan Pengembangan HTR

Seyogyanya, pengembangan HTR ini merupakan program yang harus didukung oleh semua pihak. Baik pihak Departemen Kehutanan, Pengusaha, Rakyat, LSM, dan pihak Universitas. Tidak ada pihak yang dirugikan dengan program ini, bahkan semua pihak mendapat manfaat. Namun, perlu beberapa kondisi yang perlu disiapkan oleh pihak Departemen Kehutanan, diantaranya:
Peningkatan kesadaran masyarakat. Sebelum adanya kontrak pembangunan HTR antara masyarakat dengan pemerintah, kesadaran masyarakat akan pentingnya program ini perlu mendapat perhatian serius terlebih dahulu. Sebelum mereka mempunyai kesadaran hal tersebut, sebaiknya kontrak HTR tersebut jangan langsung disetujui.
Penguatan kelembagaan. Setelah masyarakat menyadari akan program ini, maka penguatan kelembagaan mutlak diperlukan. Sekarang ini, sudah sangat lazim, bahwa suatu kelompok atau koperasi terdiri dari satu keluarga saja. Jika kondisi seperti bukan tidak mungkin akan menghambat keberhasilan program HTR.
Jangan sampai seperti kebun kelapa sawit. Hanya sekedar mengingatkan, banyak bidang kebun kelapa sawit sekarang ini yang dulu tujuan adalah untuk masyarakat sebagai plasma perkebunan besar, kini sudah berpindah tangan kepada orang yang berdomisili di kota atau sekitar pabrik. Akibatnya, masyarakat hanya jadi penonton. Mereka tergiur rupiah sehingga lahan yang berisi kebun sawit tersebut mereka jual. Jika, program HTR akan bernasib seperti ini juga, maka berarti kegagalan pengembangan HTR. Pengawasan dan aturan untuk melindungi petani dari praktik seperti kebun sawit di atas perlu diinisiasi.
Kesimpulan
Walaupun per definisi, pengembangan HTR bertujuan hanya untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumberdaya hutan. Namun, sesungguhnya dibalik itu terkandung juga makna pemberdayaan masyarakat. Tanpa adanya peran aktif masyarakat dalam HTR ini maka hambatan mencapai sukses semakin berat.
Aturan pengembalian pembiayaan HTR telah mengakomodir subsidi bagi debitur HTR, dan sistem ini mengakibatkan sumber pembiayaan memperoleh pendpatan yang negatif.
Secara finansial pengembangan HTR tidak terlalu menjanjikan, namun keterlibatan rakyat di dalam pembangunan HTR tersebut sebagai pekerja sekaligus sebagai debitur HTR, menghasilkan manfaat yang sangat besar, tidak hanya bagi rakyat, tetapi juga pembangunan sektor kehutanan, dan perekonomian daerah dan negara.
Sistem syariah dengan pola bagi hasil Mudharabah lebih menguntung kepada kedua belah pihak. Pembagian laba dibagi pada akhir daur dengan persentasi 80% untuk petani dan 20% untuk penyedia dana pada saat hasil panen sesuai harapan dan 70:30 pada saat hasil panen jauh dari harapam, suatu skema yang perlu dipertimbangkan.

4 komentar:

Raflis mengatakan...

sangat menarik pak, kalau bisa posting juga di blog pulp

salam

raflis

Mounandar mengatakan...

mohon izin prof., saya mendownload

Anonim mengatakan...

Rumah Sakit Islam Sakinah Mojokerto Kontak person :
1. dr. Hj. Sri Sugiarti - ( 081 216 741 30 )
2. Umi Mutdrisah, SE - ( 085 746 300 533 )
melayani :
1.Umum
2.Asuransi Kesehatan Sosial (PNS, Purna Tugas, Veteran)
3.Asuransi kesehatan Inhealth. (ASKES untuk BUMN dan Perusahaan swasta)
4.Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas ) dan PKH (Program Keluarga Harapan)
5.Jaminan persalinan (Jampersal)
6.Jamsostek JPK
7.Jamsostek JKK (TC), Tjiwi Kimia.
8.Asuransi Kesehatan CIKKO
9.Asuransai Kesehatan Nayaka Era Husada / Bringin Life
10.Asuransi kesehatan EASCO (Indosat/ Perhutani)
11.Asuransi kesehatan Ajinomoto
12.Asuransi kecelakaan lalulintas (Jasa Raharja)
13.Asuransi kesehatan KAI, Kimia Farma, PLN
14.Asuransi kesehatan Coca Cola, Sun Rise.
15.dan lain - lain
Kritik & Saran Ke : 085648280307

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut